You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lapak PKL di Kramat Pela Dibongkar
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Lapak PKL di Kramat Pela Dibongkar

Sedikitnya delapan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Limau I, II dan III, Kramaaat Pela, Kebayoran Baru, dibongkar. Pembongkaran dilakukan lantaran keberadaan lapak semi permanen itu menutupi pedestrian dan saluran air.

Namanya saluran nggak boleh ditutupin apapun apalagi bangunan permanen

Kasatgas Pol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Daniel Hutajulu mengatakan, penertiban hari ini merupakan tindak lanjut keluhan warga yang terganggu akses pejalan kaki karena diserobot PKL.

"Menindaklanjuti aduan masyarakat kepada Gubernur terkait PKL di kampus UHAMKA, bukan hanya marak PKL, tapi juga parkir liar," kata Daniel, Rabu (20/1).

Belasan Bangunan Liar di Jalan Mangga Besar VII Dibongkar

Dikatakan Daniel, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan pada bulan September lalu, namun belum maksimal.

Pantauan Beritajakarta.com, satu bangunan permanen menyerupai kios menutupi saluran air. Menurut Daniel, pemilik bangunan sengaja menambah bangunan untuk berdagang dengan tiga usaha berbeda. Lapak tersebut, ungkapnya, diperkirakan sudah ada sejak 15 tahun lalu.

"Namanya saluran nggak boleh ditutupin apapun apalagi bangunan permanen, dia mulai jualan pulsa, mie ayam, foto copy," tandas Daniel.

Dalam penertiban ini dikerahkan sebanyak 40 personel Satpol PP gabungan, beserta tiga mobil patroli dan dua unit truk untuk mengangkut puing-puing.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati